Nasib Terpidana Mati Serge Atloui Tak Lama Lagi
Rabu, 13 Mei 2015 - 19:25 WIB
Nasib Terpidana Mati Serge Atloui Tak Lama Lagi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Serge Atloui. Kejagung menunggu ketetapan atas upaya perlawanan hukum yang diajukan warga negara Prancis itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Serge mengajukan perlawanan hukum di PTUN setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, Serge hari ini melanjutkan proses gugatannya dengan agenda menyampaikan materi perlawanannya. "Tadi sidangnya sudah selesai. Kita dapat laporan, dan sidangnya ditunda tanggal 20 Mei untuk memberikan kesempatan pelawan mengajukan saksi-saksi," kata Tony di Kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Tony menjelaskan, Kejagung dalam posisi menunggu putusan PTUN untuk memastikan waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap Serge. Menurutnya, dalam waktu dekat, pihaknya sudah bisa menyimpulkan.
"Mungkin paling cepat memakan waktu 2 minggu. Setelah itu kita akan lihat bagaimana putusan PTUN dan dalam rangka mengkaji apakah Serge ini bisa segera dieksekusi atau tidak," ujarnya.
Tony memprediksi proses eksekusi mati Serge tidak masuk dalam gelombang ketiga. Serge disinyalir bakal ditembak mati setelah proses hukumnya selesai.
Namun dia pun tak menjawab secara pasti apakah eksekusi Serge akan dibarengkan dengan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso yang ditunda eksekusinya. Tony menegaskan, keduanya sama-sama tengah menjalani proses hukum secara berbeda.
"Mary Jane ada permintaan (pemerintah) Filipina. Sehingga kita liat di sini ada proses hukum yang kita tunggu," pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, Serge hari ini melanjutkan proses gugatannya dengan agenda menyampaikan materi perlawanannya. "Tadi sidangnya sudah selesai. Kita dapat laporan, dan sidangnya ditunda tanggal 20 Mei untuk memberikan kesempatan pelawan mengajukan saksi-saksi," kata Tony di Kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Tony menjelaskan, Kejagung dalam posisi menunggu putusan PTUN untuk memastikan waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap Serge. Menurutnya, dalam waktu dekat, pihaknya sudah bisa menyimpulkan.
"Mungkin paling cepat memakan waktu 2 minggu. Setelah itu kita akan lihat bagaimana putusan PTUN dan dalam rangka mengkaji apakah Serge ini bisa segera dieksekusi atau tidak," ujarnya.
Tony memprediksi proses eksekusi mati Serge tidak masuk dalam gelombang ketiga. Serge disinyalir bakal ditembak mati setelah proses hukumnya selesai.
Namun dia pun tak menjawab secara pasti apakah eksekusi Serge akan dibarengkan dengan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso yang ditunda eksekusinya. Tony menegaskan, keduanya sama-sama tengah menjalani proses hukum secara berbeda.
"Mary Jane ada permintaan (pemerintah) Filipina. Sehingga kita liat di sini ada proses hukum yang kita tunggu," pungkasnya.
(hyk)