Pemerintah Tidak Ajukan Revisi UU Pilkada

Selasa, 12 Mei 2015 - 13:05 WIB
Pemerintah Tidak Ajukan Revisi UU Pilkada
Pemerintah Tidak Ajukan Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak akan mengajukan revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan Komisi II DPR, sudah ada 15 poin akan direvisi.

"Pemerintah tidak mungkin mengajukan revisi Undang-undang Pilkada," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Kendati demikian, mantan Sekjen PDIP ini mempersilahkan DPR untuk mengajukan revisi melalui badan legislasi, kemudian disampaikan kepada pemerintah.

"Seandainya nanti DPR mengajukan hak revisi, Kemendagri akan melaporkan ke Presiden, kami juga akan ketemu segera dengan KPU," ucapnya.

Pemerintah kata Tjahjo, jika KPU menyatakan revisi mengganggu proses pilkada yang sudah dipersiapkan secara rinci, maka pemerintah tetap mengikuti KPU sebagai penyelenggara pilkada.

"Tapi hak mengajukan revisi bagi pemerintah itu tak mungkin, kalau DPR itu haknya DPR," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7673 seconds (0.1#10.140)