PDIP Setor Kepengurusan Baru ke KPU
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyampaikan struktur kepengurusan yang baru ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepengurusan tersebut merupakan hasil Kongres ke-IV di Bali beberapa waktu yang lalu.
Kedatangan partai berlambang banteng tersebut sekaligus mempersiapkan diri jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang pemungutan suaranya dilakukan pada 9 Desember 2015.
"Secara formal menyampaikan pengurus baru dan sikap dukungan PDIP terhadap KPU agar lebih demokratis dapat menjadi pihak yang selalu kami kritisi," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Menurut Hasto sesuai Undang-undang (UU) Pilkada, parpol berwenang mengusulkan calon. Dia berharap KPU mengacu UU Parpol dalam melaksanakan tahapan pilkada serentak.
"Kami juga berharap hal-hal teknis menyangkut hak politik warga negara bisa diberikan," lanjutnya.
Pada kesempatan itu dia juga mengkritisi sikap sebagian anggota dewan berniat merevisi UU Pilkada tersebut untuk mengakomodir konflik partai.
"Perubahan perundangan dapat mengganggu pilkada, agar dihindari. UU sudah diciptakan agar pilkada lebih demokratis," katanya.
Sebelumnya, PDIP juga telah menyerahkan draf kepengurusan yang baru ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu 6 Mei 2015.(ico)
Kedatangan partai berlambang banteng tersebut sekaligus mempersiapkan diri jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang pemungutan suaranya dilakukan pada 9 Desember 2015.
"Secara formal menyampaikan pengurus baru dan sikap dukungan PDIP terhadap KPU agar lebih demokratis dapat menjadi pihak yang selalu kami kritisi," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Menurut Hasto sesuai Undang-undang (UU) Pilkada, parpol berwenang mengusulkan calon. Dia berharap KPU mengacu UU Parpol dalam melaksanakan tahapan pilkada serentak.
"Kami juga berharap hal-hal teknis menyangkut hak politik warga negara bisa diberikan," lanjutnya.
Pada kesempatan itu dia juga mengkritisi sikap sebagian anggota dewan berniat merevisi UU Pilkada tersebut untuk mengakomodir konflik partai.
"Perubahan perundangan dapat mengganggu pilkada, agar dihindari. UU sudah diciptakan agar pilkada lebih demokratis," katanya.
Sebelumnya, PDIP juga telah menyerahkan draf kepengurusan yang baru ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu 6 Mei 2015.(ico)
(kur)