BW Belum Ditahan Bukan Permintaan Kapolri

Jum'at, 24 April 2015 - 14:26 WIB
BW Belum Ditahan Bukan Permintaan Kapolri
BW Belum Ditahan Bukan Permintaan Kapolri
A A A
JAKARTA - Simpang siurnya kabar penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) kemarin ditanggapi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso. Pria yang akrab disapa Buwas ini menegaskan, tidak ditahannya Bambang Widjojanto kemarin bukan karena perintah Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Buwas mengatakan, secara independen, kewenangan pemeriksaan sepenuhnya pada penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Kapolri tidak ada kaitannya dengan penegak hukum. Pengendalinya hanya (di) Kabareskrim," ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).

Dirinya menjelaskan, siapapun tersangka yang dianggap kooperatif, tidak serta merta akan ditahan. "Penegakan hukum tidak bisa ada kesepakatan. Kesepakatan ya kesepakatan hukum. Aturan hukum yang dilaksanakan," tuturnya.

Mantan Kapolda Gorontalo ini juga membantah Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menerima telepon dari Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki kemarin. "Enggak ada tuh. Telepon ke siapa? Pak Kapolri lagi sibuk KAA," ucapnya.

Kemarin, Bambang Widjojanto (BW) dikabarkan ditahan Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Bambang akan dibawa ke rutan Brimob Kepala Dua, Depok. Kemarin, Pelaksana tugas (plt) pemimpin KPK Johan Budi mengatakan kabar tersebut membuatnya serta pemimpin KPK kaget. Sehingga, plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki langsung menelepon Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, guna memastikan kabar tersebut.

Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Victor E Simanjuntak menyatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Bambang. Bambang Widjojanto dijadikan tersangka terkait dugaan menyuruh saksi meberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3608 seconds (0.1#10.140)