Kasus Payment Gateway, Polri Nantikan Denny Indrayana

Kamis, 02 April 2015 - 11:56 WIB
Kasus Payment Gateway, Polri Nantikan Denny Indrayana
Kasus Payment Gateway, Polri Nantikan Denny Indrayana
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil mantan Wamenkumham Denny Indrayana (DI) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paspor elektronik atau payment gateway di Kemenkumham.

"Memang hari ini ada pemanggilan DI untuk diperiksa sebagai tersangka melanjutkan yang telah berjalan," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Rikwanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Denny dilakukan buat melanjutkan pemeriksaan sebelumnya. Denny diketahui tidak menuntaskan pemeriksaan karena mengeluh kelelahan.

"Penyidik memanggil kembali," imbuhnya.

Kata Rikwanto, Denny dijadwalkan untuk diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB, namun pria pendukung gerakan antikriminalisasi KPK tersebut belum muncul buat menjalani pemeriksaan.

"Seharusnya jam 9 atau jam 10 hadir, namun belum hadir. Seperti biasanya akan ditunggu sampai jam 15," tandas mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya ini.

Rikwanto menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mendapat konfirmasi soal kehadiran Denny. Namun, penyidik berharap Denny mau memenuhi panggilan tersebut. "(Pemeriksaan) melanjutkan yang tertunda kemarin," tukasnya.

Diketahui, dalam kasus proyek senilai Rp32 miliar tersebut, tim Bareskrim Polri kemarin telah menggeledah bekas ruangan Denny Idrayana di Kemenkumham. Dalam penggeledahan itu polisi berhasil mengangkut sebanyak 199 berkas atau dokumen untuk kepentingan penyidikan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5001 seconds (0.1#10.140)