Denny Indrayana Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim

Jum'at, 27 Maret 2015 - 08:43 WIB
Denny Indrayana Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim
Denny Indrayana Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana hari ini. Denny akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek payment gateway atau program pembuatan paspor secara elektronik.

Denny memastikan dirinya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim itu. "Saya hadir, insya Allah setelah salat jumat," ujar Denny melalui pesan singkat kepada Sindonews, Jumat (27/3/2015).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan bahwa pihak telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway.

"Ya, DI (Denny Indrayana) diperiksa sebagai tersangka. Jadwalnya jam 09.00 WIB pagi ini," kata Rikwanto saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan perdana bagi Denny sebagai tersangka setelah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim pada Selasa 24 Maret 2015. Sebelumnya, Denny diperiksa sebagai saksi namun menolak lantaran penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum.

Kasus ini berawal dari laporan dari seorang pria bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pembuatan paspor secara elektornik itu.

Berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus pembuatan paspor secara elektronik itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi yang salah satunya adalah mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Peran Denny dalam proyek tersebut adalah sebagai orang yang merancang program pembuatan paspor secara ekektronik itu dan memfasilitasi dua vendor sehingga proyek itu terlaksana. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia,

‎Kerugian negara atas kasus payment gateway ini mencapai Rp32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1239 seconds (0.1#10.140)