Kejagung Belum Simpulkan Kasus Budi Gunawan

Kamis, 12 Maret 2015 - 18:52 WIB
Kejagung Belum Simpulkan Kasus Budi Gunawan
Kejagung Belum Simpulkan Kasus Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih mempelajari berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan yang sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, meski sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus itu Senin kemarin, pihaknya belum menemukan kesimpulan.

"Sampai hari ini belum ada kesimpulan," jelas Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).

Tony mengatakan, berkas yang sudah diterima dari KPK masih dilakukan pendalaman untuk memastikan berkas tersebut lengkap. Dalam memproses perkara itu, kata Tony, pihaknya mempercayakan kepada tim Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor) yang dibentuk Kejagung.

Tugas mereka antara lain memverifikasi kembali bukti dan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan. "Jadi belum sampai pada apakah nanti berkasnya akan disidik oleh Kejagung atau akan diserahkan ke Bareskrim Polri," tandasnya.

Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah. Budi Gunawan kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka dirinya yang dianggap sarat kejanggalan.

PN Jaksel melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. Usai keputusan ini KPK kemudian sepakat melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5622 seconds (0.1#10.140)