Yusril Imbau Upaya Praperadilan Harus Dihormati

Kamis, 26 Februari 2015 - 15:56 WIB
Yusril Imbau Upaya Praperadilan Harus Dihormati
Yusril Imbau Upaya Praperadilan Harus Dihormati
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menghormati apabila warga negara memutuskan untuk mengambil langkah hukum, dalam pembelaan atas suatu perkara yang menimpa dirinya.

"Termasuk menempuh gugatan praperadilan, maka langkah itu harus kita hormati," kata Yusril dalam pesan singkatnya, Kamis (26/2/20150.

Yusril menjelaskan, negara berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka maupun terdakwa dalam sebuah tindak pidana. Namun warga negara juga memiliki hak untuk membela diri.

"Tidak perlu kita melecehkan orang yang bersangkutan," terangnya.

Lanjut Yusril, negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yang notabene adalah manusia. Sehingga bukan tidak mungkin ada kesalahan dalam proses penegakan hukum.

"Bahkan bisa juga menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya," ucapnya.

Yusril menerangkan, dalam amandemen UUD 1945 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan, negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang.

"Kita bukan lagi hidup di zaman kolonial, di mana posisi negara lebih kuat dari warganya. Ini pula makna dari due process of law artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil," beber Yusril.

"Bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yg disangkakan atau dituduhkan kepadanya. Penegakan hukum haruslah fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5431 seconds (0.1#10.140)