Pastika Serahkan ke Hukum Eksekusi Mati Warga Australia

Minggu, 01 Februari 2015 - 02:10 WIB
Pastika Serahkan ke Hukum Eksekusi Mati Warga Australia
Pastika Serahkan ke Hukum Eksekusi Mati Warga Australia
A A A
JAKARTA - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengatakan tidak bisa berkomentar banyak terkait kasus eksekusi mati dua terpidana mati kasus narkoba warga Australia tersebut. Menurutnya, kasus yang populer dengan istilah Bali Nine itu ranahnya hukum, bahkan kasus tersebut sudah sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mari kita ikuti proses hukum, saya sudah tidak bisa bicara lagi terkait kasus ini,” terangnya usai acara simakrama di DPRD Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (31/01/2015).

Pastika menanggapi warga Australia aksi yang meminta membatalkan eksekusi mati terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan di Renon, Denpasar. Pastika mempersilakan para warga Australia itu menggelar aksi.

“Ya silakan saja kalau mau aksi, itu hak mereka. Kita tidak bisa melarang orang untuk beraksi. Yang jelas saya juga tidak mungkin meminta kepada presiden untuk menghentikan eksekusi mati itu,” jelasnya.

Seperti diketahui Myuran Sukumaran dan Andrew Chan bersama tujuh teman lainnya berusaha menyelundupkan narkoba jenis heroin sebanyak 8,2 kilogram pada tahun 2005 lalu.

Dalam perjalanannya, Myuran Sukumaran mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun ditolak oleh Presiden Jokowi. Begitu juga Andrew Chan grasinya ditolak Jokowi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6105 seconds (0.1#10.140)