KPK Verifikasi Aset Milik Adik Ratu Atut

Jum'at, 30 Januari 2015 - 01:23 WIB
KPK Verifikasi Aset Milik Adik Ratu Atut
KPK Verifikasi Aset Milik Adik Ratu Atut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

Aset yang ditaksir bernilai miliaran rupaih itu sudah disita KPK dari Wawan yang merupakan Komisaris PT Bali Pasific Pragama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Wawan sudah diperiksa sebaga tersangka secara maraton dalam kurun dua pekan terakhir.

Pekan ini saja Wawan diperiksa lebih dari tiga kali. Bahkan, Wawan rencananya bakal diperiksa Jumat (30/1/2015) hari ini. Pemeriksaan Jumat ini merupakan hasil penundaan pada Kamis 29 Januari 2015 kemarin.

Priharsa menegaskan, pemeriksaan Wawan secara maraton ini bukan tanpa alasan. KPK, lanjut dia, ingin memverifikasi sekaligus memvalidasi data dan hasil penyitaan ratusan aset milik Wawan mulai dari kendaraan, tanah hingga bangunan.

"Pastikan pemeriksaan TCW (Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan) sebagai tersangka itu untuk diverifikasi mengenai aset-aset dan transaksi-transaksi tersangka. Kan yang disita itu kemungkinan ratusan miliar dengan jumlah item aset juga ratusan," tutur Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 29 Januari 2015.

Dia menambahkan, untuk kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan 2012 dan alkes Pemerinah Provinsi (Pemprov) Banten 2011-2013 dengan tersangka Wawan hampir rampung.

KPK menyangkakan Wawan dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uangt (PPU) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7569 seconds (0.1#10.140)