TPPU Wawan, KPK Periksa Karyawan Swasta

Senin, 26 Januari 2015 - 12:12 WIB
TPPU Wawan, KPK Periksa Karyawan Swasta
TPPU Wawan, KPK Periksa Karyawan Swasta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta yakni Dadang Sumpena. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2015).

Dalam kasus ini, Wawan juga akan diperiksa sebagai tersangka. "Benar, TCW juga diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.

Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama kakaknya yakni Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah.

Baik Atut maupun Wawan sebelumnya sudah terjerat kasus korupsi di KPK. Atut dan Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam kasus TPPU pengadaan alkes tersebut, Wawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP‎.

Kemudian, Wawan juga telah menjadi terpidana terkait suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menguatkan putusan Wawan dengan vonis lima tahun penjara ‎dan denda Rp150 juta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9744 seconds (0.1#10.140)