Kasus Alkes Tangsel, KPK Periksa Sekretaris BPMPPKB dan 2 PNS

Senin, 26 Januari 2015 - 11:45 WIB
Kasus Alkes Tangsel, KPK Periksa Sekretaris BPMPPKB dan 2 PNS
Kasus Alkes Tangsel, KPK Periksa Sekretaris BPMPPKB dan 2 PNS
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) dan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekretaris BPMPPKB itu yakni Yanti Sari dan dua PNS dari Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan, Aryo Darmawa dan Muhada Castra Dypura.

Ketiganya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012 untuk tersangka Dadang Priatna (DP).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Senin (26/1/2015).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni adik dari Gubernur Banten nonaktif, Tubagus Chaeri Wardana (TCW), Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4726 seconds (0.1#10.140)