Respons Menkum HAM Soal Praperadilan Budi Gunawan

Rabu, 21 Januari 2015 - 16:04 WIB
Respons Menkum HAM Soal Praperadilan Budi Gunawan
Respons Menkum HAM Soal Praperadilan Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan, hak setiap orang untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan.

Hal ini disampaikan menyusul Polri mengajukan gugatan ke pengadilan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK, saat menjadi calon Kapolri.

"Itu hak setiap orang," ujar Yasonna seusai menghadiri pertemuan dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Kata dia, setiap orang yang merasa diperlakukan tak adil dengan keputusan yang menurutnya tidak sesuai perundang-undangan, boleh mengajukan praperadilan.

"Itu (praperadilan) jadi hak setiap warga negara untuk mengajukan," lanjutnya.

Mantan anggota Komisi II DPR ini menilai wajar apabila Polri mengajukan praperadilan untuk Budi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya kira itu normal saja. Nanti kita lihat bagaimana keputusan pengadilan ya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4962 seconds (0.1#10.140)