ICW Temukan Perda yang Membuka Celah Korupsi

Minggu, 21 Desember 2014 - 14:45 WIB
ICW Temukan Perda yang Membuka Celah Korupsi
ICW Temukan Perda yang Membuka Celah Korupsi
A A A
JAKARTA - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan uji publik terhadap lima Peraturan Daerah (Perda) di sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya kehutanan dan pertambangan yang berpotensi membuka celah korupsi.

LSM tersebut di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, Masyarakat Transparansi Aceh (Mata).

"Beberapa pengujian ICW bersama teman-teman di daerah adanya (dugaan) korupsi sumber daya alam terkait pengambilan kebijakan Perda tentang kehutanan dan pertambangan baik bupati maupun gubernur," kata Koordinator Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (21/12/2014).

Dia memaparkan, terdapat lima perda dalam uji publik yang telah dilakukan lembaganya bersama LSM lain itu.

Pertama, Qanun Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua, Qanun Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Ketiga, Perda Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengelolan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan. Keempat, Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas.

Kelima, Perda Nomor 12 Tahun 2013 Pertambangan Mineral dan Batubara kota Samarinda. Perda-perda tersebut memberikan keleluasaan kepada kepala daerah dalam mengelola kekayaan daerah. Sehingga berpotensi ada praktik korupsi di sektor SDA.

"Ini kita khawatirkan yang seharusnya tidak boleh tapi dilanggar dengan perda yang membuka untuk mengobral izin," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5504 seconds (0.1#10.140)