Usut e-KTP, KPK Periksa PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri

Kamis, 20 November 2014 - 13:48 WIB
Usut e-KTP, KPK Periksa PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri
Usut e-KTP, KPK Periksa PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Kasus tersebut telah menjerat mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka.

Penyidik KPK bakal memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang bakal diperiksa hari ini adalah seorang PNS pada Direktorat jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Widiyanto.

"Dia (Teguh) diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Selain Teguh, penyidik KPK juga berencana memeriksa dua saksi lain disinyalir berstatus swasta. Mereka bernama Malyono Mawar dan Winata Cahyadi.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Dukcapil Kemdagri. Priharsa Nugraha mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di Jalan Taman Makan Pahlawan (TMP) Kalibata, Nomor 17, Jakarta Selatan.

‎"Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional (KTP elektronik) dengan tersangka S (Sugiharto)," Rabu 19 November.

Sebelumnya mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4336 seconds (0.1#10.140)