Kemenpan RB dan KPK Tandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi

Jum'at, 14 November 2014 - 11:10 WIB
Kemenpan RB dan KPK Tandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi
Kemenpan RB dan KPK Tandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi bersama Ketua KPK Abraham Samad melakukan penandatanganan pernyataan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Acara penandatanganan ini dilakukan bahwa Kemenpan RB akan berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi," ujar Yuddy dalam sambutannya di Ruang Serba Guna Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Yuddy menegaskan, Kemenpan RB akan menerbitkan peraturan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kemeteriannya. Salah satu cara pencegahan korupsi di kementeriannya adalah mewajibkan para pejabat melaporkan harta kekayaan.

"Saya perintahkan Inspektorat untuk secepatnya melakukan peraturan tersebut. Dalam waktu dekat kami akan mewajibkan para pejabat tidak hanya menteri, namun eselon-eselonnya juga untuk melaporkan harta kekayaannya," sambungnya.

Dia berharap, komitmennya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi diikuti oleh kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia.

"Harapan saya penandatanganan ini juga diikuti oleh seluruh kementerian di Indonesia. Kami di sini bukan hanya melaksanakan tugas, bukan mencari pencitraan, tapi kami di sini untuk menyelamatkan masa depan bangsa," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Abraham Samad. Dia mengatakan KPK akan lebih memperbaiki sistem birokrasi dan sistem lainnya yang bisa menyebabkan tindak pidana korusi.

"Kita masih prihatin karena Indoensia masih mengalami penyakit yang cukup parah yaitu penyakit korupsi," ujar Abraham dalam sambutannya di tempat yang sama.

Karena itu, lanjut Abraham, KPK akan melakukan pedekatan pencegahan baik kepada individu dan sistem. "Oleh karena itu kita mencoba memperbaiki sistem birokrasi dan segala macam sistem yang bisa memporduksi kejahatan korupsi di setiap kementerian dan kelembagaan di Indonesia," sambungnya.

Dalam acara penandatanganan ini turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wakil Kepala Lembaga Adminsitrasi Negara (LAN), Kepala Bandan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta deputi-deputi Kemenpan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2848 seconds (0.1#10.140)