Sistem Integritas Nasional Harus Bisa Berantas Korupsi

Kamis, 07 Agustus 2014 - 18:56 WIB
Sistem Integritas Nasional Harus Bisa Berantas Korupsi
Sistem Integritas Nasional Harus Bisa Berantas Korupsi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terobosan dan pelaksanaan Sistem Integritas Nasional (SIN) di seluruh lembaga atau kementerian, harus bisa menjawab tiga jenis korupsi yang terjadi selama ini.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas, usai pertemuan pimpinan KPK bersama Armida Alisjahbana selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Busyro menyatakan, SIN disusun KPK bersama pihak lain melalui pertemuan-pertemuan intensif terutama dengan Bappenas. SIN disusun dengan pilihan pendekatan metodologis. Di antaranya pendekatan induktif yaitu, pendekatan yang berbasis pada praktik korupsi yang ada di Indonesia terutama yang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan hari ini KPK menyampaikan kepada Armida dan jajarannya terkait kajian KPK terkari 405 lebih perkara korupsi yang ditangani KPK dan sudah sampai di pengadilan. Dari hasil kajian ada tigas jenis dan modus korupsi yang memang menarik.

Ketiganya yakni corruption by need, corruption by greed, dan corruption by design. "Dan itu perlu dijawab dengan SIN ini," kata Busyro saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Dalam konferensi pers tersebut Busyro didampingi Armida dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Busyro mencontohkan, corruption by design termasuk juga politik legislasi yang seringkali tidak ramah kepada upaya pemberantasan korupsi.

Begitu kebijakan pusat dan daerah yang sebagian justru menciptakan peluang-peluang korupsi. Kesemuanya itu bahkan sampai di tingkat dua. Misalnya di sektor minerba yang sudah dikaji dan diadvokasi KPK secara intensif. "Bahkan (KPK) investigasi secara intensif di daerah," paparnya.

Tiga jenis korupsi itu menggambarkan ada krisis integritas di dalam pola tata kelola birokrasi pusat dan daerah. SIN tutur Busyro kemudian diletakkan dalam kerangka yang empiris tersebut.

Setelah itu SIN dirumuskan dalam pendekatan yang berbasis pada dimensi filosofis dan ideologis yang ada pada rumusan konstitusi Indonesia. Sehingga judulnya saja menjadi SIN Pemberantasan Korupsi (PK).

Dimensi filosif itu dimaksudkan, karena KPK sudah menemukan proses pembangunan makin tercerabut dari ruh dan ideologi konstitusi. Maka, dengan SIN diharapkan secara bertahap nanti diturunkan jadi sebuah rumusan mengenai langkah-langkah untuk menemukan baseline.

"Kemudian diturunkan lagi menjadi pengukuran-pengukuran yg akan diterapkan terutama untuk pemerintahan yang akan datang. Nah, posisi Bappenas dan KPK, sangat strategis untuk konteks ini," paparnya.

Dalam pertemuan ini KPK juga menyerahkan bahan dalam bentuk konsep fundamental (dasar). Konsep ini nanti akan mengikat dalam rangka penyusunan kebijakan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang berbasis pada transparansi.

Transparansi menjadi basis karena korupsi itu akibat dari intransparansi di dalam menentukan proses-proses tata kelola negara. Ditambahkan juga, selain yudikatisi, legislasi, dan eksekutif masih ada sektor-sektor masyarakat swasta dan sipil.

Lima komponen ini merupakan komponen penting sebagai pilar dan proses penyelenggaraan dan pembangunan negara yang harus diperankan. "Nah, lima pilar inilah yang kami posisikan di dalam SIN ini," ucapnya.

"Jadi ini bukan hanya untuk penyelenggara negara saja, tapi lima komponen tadi. Mengapa lima? itu terjemahan kami, tim dari KPK, terjemahan atas konsep negara hukum yang dipilih oleh Indonesia. Itu kan the rules of law," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4715 seconds (0.1#10.140)