Kasus Tukar Guling Tanah, KPK Periksa Pejabat Pemkot Tegal

Kamis, 17 Juli 2014 - 13:16 WIB
Kasus Tukar Guling Tanah, KPK Periksa Pejabat Pemkot Tegal
Kasus Tukar Guling Tanah, KPK Periksa Pejabat Pemkot Tegal
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kabag Pemerintahan Kota Sekda Tegal, Herviyanto Gunarso terkait dugaan kasus tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta yang terjadi pada tahun 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan, mantan Kepala Bidang Aset DPPKAD Kota Tegal ini akan diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/7/2014).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ikmal Jaya selaku mantan Wali Kota Tegal sebagai tersangka. Ikmal dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ikmal diduga melakukan pengelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Meski kasus ini terjadi di daerah, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar sehingga ditangani KPK.

Selain Ikmal, KPK juga sudah menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jami sebagai tersangka. Syaeful diduga sebagai pihak swasta yang menyuap Ikmal Jaya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4921 seconds (0.1#10.140)