KPK periksa tiga PNS Bandung

Senin, 24 Maret 2014 - 11:26 WIB
KPK periksa tiga PNS Bandung
KPK periksa tiga PNS Bandung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Hari ini KPK memanggil tiga pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bandung untuk diperiksa sebagai saksi. "Ada tiga saksi yang akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2014).

Adapun ketiganya ialah PNS Kota Bandung Yanos Septiadi, Bendahara Pengeluaran Tata Usaha Sekda Pemkot Bandung Rochman, dan Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Ahmad Mulyana.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan duasebagai tersangka yakni mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga.

Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasti yang sudah pensiun sebagai hakim dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Eddy Siswadi sebagai tersangka. Sementara mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono sudah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5096 seconds (0.1#10.140)