Kasus Migas, KPK harus adil terhadap semua koruptor

Selasa, 20 Agustus 2013 - 10:02 WIB
Kasus Migas, KPK harus adil terhadap semua koruptor
Kasus Migas, KPK harus adil terhadap semua koruptor
A A A
Sindonews.com - Dalam membongkar kasus Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini, yang juga merupakan tersangka kasus dugaan penerima suap dari PT Kernel Oil Private Limited.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri bukti Closed-circuit television (CCTV) yang ada di SKK Migas. Bahkan harus menyitanya, karena diduga, yang sering mendapatkan uang dari SKK Migas adalah oknum anggota DPR termasuk yang berasal dari Komisi VII DPR.

"Setelah menyita bukti CCTV itu, KPK harus mengungkapkan siapa saja anggota DPR yang sering datang dan menerima uang. Sebagaimana KPK mengumumkan perempuan-perempuan yang berkomunikasi (dan terima uang) dari Fathanah. Sehingga ada rasa keadilan terhadap para pelaku korupsi," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi saat dihubungi SINDO, Senin (19/8/13) malam.

Sebelumnya, Jero Wacik membantah menerima suap dalam kasus yang menimpa orang kepercayaannya Rudi Rubiandini. Bahkan di sempat berang saat ditanyakan soal aliran uang tersebut. "Enggak. Enggak. Kamu pikir saya terima?," kata Jero usai acara Pidato Kenegaraan Presiden RI di Gedung DPR, Jakarta, akhir pekan lalu.

Soal pemanggilannya sebagai saksi, petinggi Partai Demokrat ini hanya menyatakan lihat saja nanti. Dia mengklaim, KPK punya mekanisme sendiri soal pemeriksaan. KPK pun tidak boleh diintervensi. "Pers juga tidak boleh intervensi," kilahnya.

Melihat kasus ini, dia menyatakan, yang terpenting bagi Kementerian ESDM saat ini adalah menjaga agar industri migas tetap berjalan di tengah penyidikan dan penyelidikan kasus Rudi Rubiandini.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga membantah uang suap yang diterima Rudi mengalir ke partainya. "Tidak ada kaitan dengan partai, tidak ada urusan partai. Biasalah awal-awal begitu dikait-kaitkan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6770 seconds (0.1#10.140)