BPS harus perbarui data warga miskin

Rabu, 10 Juli 2013 - 03:01 WIB
BPS harus perbarui data warga miskin
BPS harus perbarui data warga miskin
A A A
Sindonews.com - Kesalahan pemerintah dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) adalah, data yang tidak updating atau terbaru. Akibatnya, penyaluran dari kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi amburadul, tidak tepat sasaran dan berantakan.

Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziah mengatakan, data yang digunakan BPS dalam memberikan kompenasasi BBM yaitu Bantuan Langsung Masyarakat Miskin (BLSM), adalah data 2011 dengan rentan waktu yang cukup lama.

Menurutnya, dalam data tersebut, dipastiakan adanya perubahan status masyarakat yang sebelumnya miskin, sekarang tidak begitu miskin, begitu juga sebaliknya.

“Mungkin terjadi perubahan status sosial. Baik dulu mereka miskin atau sekarang menjadi tidak miskin, karena BPS menggunakan data dua tahun lalu,” tandasnya saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (9/7/2013).

Dia mencontohkan, di daerah Yogyarakarta, terdapat sejumlah masyarakat yang menjadi korban letusan gunung berapi dan terdata sebagai masyarakat miskin. Namun, setelah ada proses dan pemberdayaan ekonomi, mereka tidak menjadi miskin saat ini.

Hal ini, lanjutnya, banyak dialami oleh daerah dan masyarakat lainya. Dalam hal ini, kepala desa sebagai pemantau penyaluran BLSM yang dilakukan oleh PT Pos, tidak berhak memutuskan sesuatu yang sudah menjadi wewenang pemerintah pusat.

Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat yang mampu untuk mengembalikan BLSM yang diterimanya. “Kepala deda hanya sebagai posiis penerima data sedangkan PT Pos hanya sebagai penyalur kompensasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Lanjut dia, yang melakukan pendataan bukanlah kepala desa, dalam hal ini kepala desa tidak mempunyai fungsi, karena zamannya yang berbeda. Saat kenaikan BBM diumumkan dan kompensasi diberikan, dirinya mengaku tidak melihat pendataan dilakukan, baik oleh penmerintah maupun BPS.

“Kemensos (Kementerian Sosial) dan BPS harus meminta masukan dalam memperbaiki data dari aparat terbawah, yaitu kepala desa, lurah, camat dan bupati,” paparnya.

Sedangkan PT Pos hanya memiliki peran sebagai sukarela dan tidak ada kewajiban dalam penyaluran. Tetapi, PT Pos mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada kepala jika yang menerima BLSM bukanlah yang laik sasaran.

Ida berharap agar, penyaluran BLSM tahap pertama dapat dievaluasi oleh pemerintah terhadap penerimaan BLSM. sehingga pada penyaluran BLSM tahap kedua dapat mengunakan data baru yang sudah diperbaiki.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6905 seconds (0.1#10.140)