JK batal jadi saksi gugatan Antasari di MK

Kamis, 20 Juni 2013 - 11:59 WIB
JK batal jadi saksi gugatan Antasari di MK
JK batal jadi saksi gugatan Antasari di MK
A A A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla batal hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan Undang-Undang KUHAP mengenai pasal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, alasan JK tak bisa menjadi saksi pada persidangan kali ini karena menghadiri acara Palang Merah Indonesia (PMI) di Sulawesi Selatan.

"JK barusan batalin jadi saksi di MK, dengan alasan berbenturan pelantikan PMI Sulawesi Selatan," terang Boyamin Saiman, di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013).

Boyamin menyayangkan ketidakhadiran Ketua Palang Merah Indonesia itu.

"Ya beginilah politisi, padahal Minggu kemarin di salah satu media sudah statement siap jadi saksi, JK diminta kesiapannya setelah ceramah umum di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, Antasari Azhar pernah meminta JK menjadi saksi dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) di MK.

Hal ini terkait informasi yang diterima Antasari, bahwa JK mengetahui sebuah informasi terkait pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.

Sidang lanjutan uji materi UU KUHAP digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB yang di pimpin langsung oleh Ketua MK, Akil Mochtar.

Antasari mengajukan gugatan tersebut agar PK dapat diajukan lebih dari sekali.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4235 seconds (0.1#10.140)