Perangkat desa jadi PNS, Mendagri kaji anggaran

Jum'at, 14 Desember 2012 - 14:58 WIB
Perangkat desa jadi PNS, Mendagri kaji anggaran
Perangkat desa jadi PNS, Mendagri kaji anggaran
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan akan menyesuaikan keuangan negara terkait tuntutan ribuan perangkat desa di seluruh Indonesia yang meminta untuk segera diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Gamawan menjelaskan, untuk mengangkat seluruh perangkat desa menjadi PNS butuh anggaran yang besar, sehingga masih akan dikaji untuk menyesuaikannya.

"Kita harus menyesuaikan kemampuan keuangan negara kalau dampaknya semua jadi PNS," jelas Gamawan kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Dirinya menambahkan, kalau hal itu masih akan dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja ) RUU Perangkat Desa yang baru saja disahkan beberapa hari lalu.

"Ini kan perjuangan aspirasi mereka untuk jadi PNS. Ini kita bahas dalam Panja, kita sudah mulai masukan aspirasi mereka untuk menjadi PNS ke Panja," katanya lagi.

Mengenai putusan apakah nantinya perangkat desa akan menjadi PNS, Gamawan mengatakan kalau hal itu nantinya akan ditentukan dari hasil kerja Panja dengan pemerintah.

"Kita sudah punya jadwal. Pembahasan ini sudah selesai di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Setelah itu Panja sudah dibentuk. Keputusan ada di Panja bersama-sama antara pemerintah dan DPR," tandasnya.

Mengenai apakah perangkat desa dilibatkan dalam perancangan dan upaya pengesahan RUU Perangkat Desa, Gamawan menjelaskan kalau mereka telah diundang dalam beberapa pertemuan.

"Sudah beberapa kali terima utusan mereka, bukan yang pertama mungkin sudah empat sampai lima kali," pungkasnya.

Untuk diketahui, hari ini sejak pagi puluhan ribu perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa di pelataran Gedung DPR RI. Salah satu tuntutan mereka ialah agar RUU Perangkat Desa segera disahkan dan mereka diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca berita terkait tuntutan perangkat desa disini
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1283 seconds (0.1#10.140)