Mahfud: Impeachment terhadap Boediono mustahil

Sabtu, 24 November 2012 - 02:31 WIB
Mahfud: Impeachment terhadap Boediono mustahil
Mahfud: Impeachment terhadap Boediono mustahil
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan pemakjulan Wakil Presiden (Wapres) Boediono secara teoritis bisa dilakukan, hanya saja tidak mungkin jika melihat kenyataan politik saat ini.

Hal ini didasarkan pada, proses pemakjulan harus didahulu dengan pernyataan pendapat dari DPR. Namun, pernyataan ini harus dibahas dalam sidang yang mengharuskan 2/3 dari seluruh anggota DPR hadir dan menyetujui proses impeachment terhadap Boediono.

"Dan dari 2/3 anggota DPR yang hadir itu harus setuju untuk menyatakan Presiden atau Wapres harus di impeachment, nah sesudah itu teorinya dibawa ke MK," tutur Mahfud MD saat melakukan konferensi pers di ruang kerjanya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2012).

Akan tetapi melihat dari ketentuan di atas, dirinya menganggap proses impeachment terhadap Boediono mustahil untuk dilakukan.

"Tapi secara riil itu mustahil membawa Pak Boedi(ono) ke proses impeachment, kalau itu berjalan Partai Demokrat pasti tidak akan setuju," jelas Mantan Menteri Pertahan diera pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Dirinya melihat kemustahilan ini, karena partai koalisi akan mengikuti Partai Demokrat. Mahfud menggambarkan jika saja koalisi Partai Demokrat bergabung dengan PAN lalu kemudian bergabung dengan PKB, kemungkinan untuk impeachment itu sudah tidak ada lagi.

Cukup dengan tidak ikut menghadiri rapat dewan, terseretnya Wapres Boediono dalam impeachment tidak akan ada. "Oleh karena itu. Menurut saya mungkin kita bermimpi saja soal itu, sangat tidak mungkin secara riil politik, secara teortitis mungkin," paparnya.

Sehingga menurutnya, lebih baik masalah ini dibawa ke jalur yuridis. Akan tetapi, dengan menempuh jalur yuridis pun akan sulit karena nampaknya bukti-bukti pendukung untuk membuktikan keterlibatan Wapres Boediiono itu kurang.

"Jadi yang saya lihat, pidananya kan sudah ada, sudah ada Robert Tantular, Fajriah, Budi Mulya. Tetapi pas sampai di Boediono kan buktinya tidak ada kalau pidana, sehingga KPK hanya berputar di situ saja," terangnya.

Dirinya juga menyarankan KPK untuk tidak bergelut pada permasalan ini saja, karena masih ada permasalahan yang lebih berat seperti proyek Hambalang.

"Saya menyarankan KPK kalau memang tidak ada bukti ya sudah katakan saja, kita masih saja bergelut dipermasalahan ini, masih ada yang lebih berat, miasalnya kasus Hambalang itu paling gampang untuk diselesaikan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6150 seconds (0.1#10.140)