Kubu 02 Ngotot Perlidungan Saksi, Yusril: Kita Sudah Lama Pengacara di MK

Rabu, 19 Juni 2019 - 14:43 WIB
Kubu 02 Ngotot Perlidungan Saksi, Yusril: Kita Sudah Lama Pengacara di MK
Kubu 02 Ngotot Perlidungan Saksi, Yusril: Kita Sudah Lama Pengacara di MK
A A A
JAKARTA - Sebelum majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang jawaban dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait 01 dan pemberi keterangan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kemarin terjadi perdebatan mengenai perlindungan terhadap saksi dalam sidang.

Perdebatan itu muncul ketika Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 'ngotot' meminta perlindungan saksi-saksi dengan menyodorkan surat keterangan dari LPSK kepada majelis MK. Sementara MK tidak diamanatkan dalam undang-undang mengenai hal itu, MK hanya menjamin keamanan dan keselamatan saksi dalam sidang.

Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan perdebatan mengenai perlindungan sebenarnya biasa saja. "Kita sudah lama di pengacara di MK dan tidak pernah mengalami kesulitan apapun menghadirkan saksi baik dalam pilkada maupun dalam yang lain-lain gitu," ujar Yusril usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

Yusril menganggap, apa yang disampaikan tim hukum 02 yang meminta perlindungan LPSK kepada MK kemudian MK melemparkan kepada kembali kepada LPSK tidak lazim dalam praktek beracara di MK. Sebab, kata Yusril, saksi-saksi itu sendiri belum ada namanya, dan baru diserahkan pada sidang mendengarkan keterangan saksi pemohon hari ini, tapi pihak 02 sudah mengaku merasa terancam.

"Ya kami anggap terlalu jauh lah. Siapa yang ngancam, di mana, bagaimana ngancamnya. Katanya sebelumnya sudah diancam nanti keluar dari sidang ini diancam lagi. Saya kira kalau sial diancam-ancam, siapapun bisa diancam," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum 01 lainnya, Luhut Pangaribuan menilai, tim hukum 02 dalam hal ini Bambang Widjodjanto, tidak bisa memberikan informasi mengenai ancaman tersebut. Pria yang akrab disapa BW itu malah dianggap marah-marah dan emosi kepada majelis hakim, bahkan menyebut MK insubordinat untuk memberikan perlindungan terhadap saksi.

"Itu menurut saya kurang menghormati mahkamah, tidak mempercayai mahkamah. Itulah sebabnya tadi, saya harua bicara, karna menurut saya itu tidak pada tempatnya," kata Luhut menambahkan.

Sedangkan, kata Luhut, majelis hakim pun pasti akan menanyakan dalam sidang apakah saksi-saksi tersebut merasa terancam atau tidak dalam persidangan. "Apakah ada ancaman, bentuknya apa, siapa yang akan mengancam, nanti kita akan dengarkan aja," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5753 seconds (0.1#10.140)