Besok Gugatan Praperadilan Bupati Buton Nonaktif Diputuskan

Senin, 23 Januari 2017 - 13:57 WIB
Besok Gugatan Praperadilan Bupati Buton Nonaktif Diputuskan
Besok Gugatan Praperadilan Bupati Buton Nonaktif Diputuskan
A A A
JAKARTA - Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan Samsu sebagai tersangka dalam kasus suap Pilkada Buton di MK.

"Besok (Selasa 24 Januari 2017) akan ada sidang lanjutan dengan agenda putusan yang akan digelar pada Selasa 24 Januari 2017," kata Kuasa Hukum Samsu, Agus Dwiwarsono di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Made Sutrisna membenarkan, jika agenda sidang besok akan membacakan putusan oleh hakim tunggal Noor Edi Yono. "Ya benar besok akan bacakan putusan pukul 09.00 WIB," ucap Made melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Hakim Noor Edi Yono sudah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam hal ini Umar Samiun dan termohon yakni KPK.

Ada empat orang saksi ahli dan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Umar Samiun. Mereka adalah Laica Marzuki, Margarito Kamis, Choirul Huda dan Mudzakir. Sedangkan saksi fakta adalah Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin. Dari KPK menghadirkan saksi ahli Adnan Pasiladja.

Dalam keterangannya, Laica Marzuki menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3775 seconds (0.1#10.140)