Kasus Pengadaan Pesawat, Soetikno Diduga sebagai Perantara Suap

Jum'at, 20 Januari 2017 - 20:02 WIB
Kasus Pengadaan Pesawat, Soetikno Diduga sebagai Perantara Suap
Kasus Pengadaan Pesawat, Soetikno Diduga sebagai Perantara Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. Salah satunya adalah Soetikno Soedarjo merupakan salah satu pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya mengungkap kasus tersebut berkat kerja sama dengan beberapa lembaga, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurutnya, Soetikno diduga menjadi perantara penyuap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. (Baca: KPK Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Pengadaan Mesin Pesawat Garuda)

"Dari perusahaan itu lah masuk ke beberapa rekening (Emisyah Satar mantan Dirut Garuda Indonesia-red)," ujar Laode, Kamis, 19 Januari 2017. (Baca: Rolls-Royce Akui Telah Memberikan Suap ke Pihak Garuda)

Dia menambahkan, alasan melibatkan lembaga dari negara lain karena kejahatan kasus tersebut bersifat lintas negara. "Kejahatan ini melibatkan tiga negara. Indonesia, Inggris, dan Singapura. Singapura termasuk penerimaan uang dan tempat perusahaan itu bergerak," ucapnya.

Adiguna Sutowo, Irwan Subiarto, Ongky Soemarno (Direktur Eksekutif Grup Humpuss) dan Yapto Suryosumarno juga disebut sebagai pendiri MRA Group selain Soetikno Soedarjo. Ongky Soemarno juga disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4995 seconds (0.1#10.140)