Kembali Kalah Lawan La Nyalla, Kejaksaan Terlalu Paksakan Diri

Rabu, 28 Desember 2016 - 15:46 WIB
Kembali Kalah Lawan La Nyalla, Kejaksaan Terlalu Paksakan Diri
Kembali Kalah Lawan La Nyalla, Kejaksaan Terlalu Paksakan Diri
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memutuskan bahwa mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tidak melakukan korupsi dana hibah sehingga dinyatakan bebas dari tuduhan.

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Prof Asep Warlan Yusuf, kekalahan yang dialami kejaksaan karena terlalu memaksakan kasus La Nyalla. Argumentasi dan bukti yang lemah dinilai membuat kejaksaan harus menelan pil pahit kekalahan untuk kesekian kalinya.

"Kalau misalnya pembuktiannya tidak bisa, itu mungkin saja dipaksakan. Kemudian argumentasi yang dibangun tidak cukup meyakinkan dan pembela bisa mematahkan dalil yang disampaikan penuntut umum. Jadi ini karena bisa dipaksakan," ujar Asep Warlan saat dihubungi Sindonews, Rabu (28/12/2016).

Dia menerangkan, ada tiga dasar yang membuat La Nyalla bebas yaitu dakwaan lemah, tidak ada pembuktian dan saksi yang kuat, dan kejaksaan tidak cukup mengerti atau memahami substansinya kasus tersebut.

"Kalau semuanya tidak kuat maka JPU bisa gampang mematahkannya. Nah ini mungkin juga terjadi pada kasus La Nyalla," terang Asep Warlan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5272 seconds (0.1#10.140)