Panja Revisi KUHP Bakal Singgung Pasal Makar

Kamis, 08 Desember 2016 - 18:38 WIB
Panja Revisi KUHP Bakal Singgung Pasal Makar
Panja Revisi KUHP Bakal Singgung Pasal Makar
A A A
JAKARTA - Pasal terkait makar yang termaktub dalam ‎Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bakal disinggung DPR melalui panitia kerja (panja).‎ Pasalnya, apa yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian panja revisi KUHP di DPR.

"‎Ya, semua yang berkembang di masyarakat itu (pasal makar) menjadi poin pembahasan," kata‎ Anggota Panja Revisi KUHP Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Kamis (8/12/2016).

Anggota Komisi III DPR ini mengakui, sejauh ini rapat panja revisi KUHP belum pernah menyinggung atau membahas pasal terkait makar.

"Masih dalam pembahasan, semuanya dalam proses pembahasan," tutur Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, panja revisi KUHP masih terus mengkaji pendapat sejumlah pakar atau ahli hukum serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"D‎ikaji secara mendalam untuk perbaikan yang menyangkut pasal itu. Jadi tunggu saja, ini masih dalam tahap kajian," ungkapnya.

Diketahui, sejumlah tokoh dan aktivis dituduh berencana makar. Mereka yang dituduh makar di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Terakhirnya, ‎Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Hatta Taliwang‎ ditangkap di kediamannya, Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis dini hari.

Hatta pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan Makar oleh Polda Metro Jaya. Penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis oleh polisi itu pun berbuntut panjang. Ada pihak yang berencana menggugat pasal terkait makar dalam KUHP itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5748 seconds (0.1#10.140)