Revisi UU Pemilu Disarankan Minimal Dua Periode

Sabtu, 19 November 2016 - 21:28 WIB
Revisi UU Pemilu Disarankan Minimal Dua Periode
Revisi UU Pemilu Disarankan Minimal Dua Periode
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR dinilai harus memiliki komitmen kuat terkait pemberlakuan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. Jangan sampai revisi undang-undang tersebut dilakukan setiap kali menjelang pemilu.

Anggota DPR sedang gencar melakukan pembahasan rencana undang-undang (RUU) pemilu yang rencananya akan diterapkan pada pemilu serentak tahun 2019 mendatang.

Anggota Panitia Khusus Revisi UU Pemilu Viva Yoga Mauladi berharap minimal revisi UU Pemilu dilakukan setelah dua kali periode pemilihan.

"Jangan setiap satu kali pemilu UU direvisi karena kan nanti pasti dihadapkan dengan pembahasan metodologis dan subjektif, ada perdebatan juga," tutur Yoga dalam sebuah diskusi di wilayah Menteng, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).

Menurut dia, cara tersebut dapat memperkuat sistem presidensil dan menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Terkait pembahasa revisi UU Pemilu, Vivca mengatakan seluruh anggota Pansus sudah meneriman draf revisi UU tersebut. Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU tersebut dimulai pada Senin mendatang.

"Mudah-mudahan bulan April bisa selesai," kata Yoga.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4638 seconds (0.1#10.140)