Irman Gusman Sebut OTT KPK Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Oktober 2016 - 15:15 WIB
Irman Gusman Sebut OTT KPK Tak Sesuai Prosedur
Irman Gusman Sebut OTT KPK Tak Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan antara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya, dengan agenda membacakan permohonan dari pihak pemohon yaitu Irman Gusman.

Saat membacakan poin permohonan, Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mengungkapkan, KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Irman tidak sesuai dengan prosedur.

"Namanya operasi pasti sudah terencana, sudah ada persiapan yang baik. Ternyata di dalam OTT Pak Irman tidak ada surat tugas dan tidak ada surat perintah," kata Tommy di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Tommy menjelaskan, dalam OTT yang dilakukan pada 17 September 2016, hanya ada surat perintah dan surat tugas tapi bukan ditujukan pada Irman Gusman.

"Itu surat bukan buat Pak Irman, tapi terhadap Xaveriandy Susanto. Nah kita kira ini namanya operasi cacat hukum," jelasnya.

Lanjut Tommy, alat bukti juga dinilai ganjil karena ketika melakukan OTT tidak langsung ditemukan alat bukti yang dikatakan seperti KPK uang sebanyak Rp100 juta.

"Tangkap tangan itu, ini ada handphone ada di ibu, saya berikan ke ibu, saya sita tidak saya kembalikan lagi. Saya ambil lagi dan sepertinya saya serahkan lagi, oleh penyidik dan penyelidik. Ini ada surat rancu di sana, jadi ini tidak operasi tangkap tangan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0490 seconds (0.1#10.140)