Tiga Petinggi PKS Akan Jadi Saksi Sidang Gugatan Fahri Hamzah

Senin, 03 Oktober 2016 - 09:37 WIB
Tiga Petinggi PKS Akan Jadi Saksi Sidang Gugatan Fahri Hamzah
Tiga Petinggi PKS Akan Jadi Saksi Sidang Gugatan Fahri Hamzah
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali gelar sidang lanjutan gugatan Fahri Hamzah terhadap lima petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hari ini.

Rencananya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna mengagendakan saksi fakta dari pihak tergugat dalam hal ini PKS.

Menurut Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru, PKS siap menghadirkan tiga saksi fakta yang akan menguatkan alasan partainya memberhentikan Fahri dari jenjang keanggotaan PKS.

"Hari ini insya Allah akan hadir tiga orang saksi fakta. Yang pasti dari unsur pimpinan PKS," ujar Zainuddin saat dihubungi, Senin (3/10/2016).

Zainuddin menjelaskan, ketiga saksi fakta itu akan menguatkan PKS dalam berbagai hal. Pertama, kata dia, adanya pertemuan Fahri dengan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri. Kedua, adanya laporan pelanggaran disiplin organisasi dan proses Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).

"Kemudian merekomendasikan pemecatan Fahri dari semua jenjang keanggotan di partai," ungkapnya. (Baca juga: Fahri Hamzah Ungkap Beda PKS Dahulu dan Sekarang)

Terakhir, lanjut dia, BPDO telah memanggil dan menyidangkan Fahri atas pelanggaran disiplin organisasi yang berujung pada Putusan Majelis Tahkim PKS No.2/PUT/MT-PKS/2016 tanggal 11 Maret 2016.

"Putusan Majelis Tahkim PKS ada legal. Hal ini dibuktikan dengan telah diakuinya putusan Majelis Tahkim kepada Gamari Sutrisno, anggota DPR dari PKS yang juga diputuskan bersalah diberhentikan dari keanggotaan PKS," tutur Zainuddin.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8163 seconds (0.1#10.140)