Profil Singkat 14 Terpidana Mati Jilid III

Kamis, 28 Juli 2016 - 22:17 WIB
Profil Singkat 14 Terpidana Mati Jilid III
Profil Singkat 14 Terpidana Mati Jilid III
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi terpidana mati jilid III kasus narkoba. 14 terpidana mati kasus narkoba itu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Proses eksekusi dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Berikut profil singkat ke-14 terpidana mati tersebut :

1. Oazias Sibanda, terpidana mati warga negara asal Zimbabwe. Sibanda divonis hukuman mati sejak tahun 2001 setelah tertangkap tangan tengah berusaha menyelundupkan ribuan gram narkoba jenis heroin dimasukkan ke dalam mulutnya bersama kedua temannya yaitu Okoye dan Ayotanze.

2. Obina Nwajagu, terpidana mati warga negara asal Nigeria. Obina divonis hukuman mati pada tahun 2002 lalu karena tertangkap hendak membeli narkoba jenis herois sebangat 45 pil dan seberat 400 gram dari seorang warga Thailand di Hotel Ibis Jakarta pada 2002 lalu.

3. Fredderik Luttar, terpidana mati warga negara asal Zimbabwe. Fredderik mendapat vonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan satu kilogram heroin pada 2006.

4.Humprey Ejike, warga negara asal Nigeria. Humprey dijatuhi hukuman mati pada tahun 2003 karena dianggap sebagai otak sindikat narkoba di Depok, Jawa Barat dengan memperjual belikan heroin sebanyak 1,7 kilogram dengan nilai transaksi 8 miliar.

5. Seck Osmane, terpidana mati warga negara asal Nigeria. Osmane divonis hukuman mati pada tahun 2004 karena tertangkap tangan memiliki narkoba jenis heroin sebanyak 2,4 kilogram.

6. Fredddy Budiman, terpidana mati warga negara Indonesia. Freddy Freddy dijatuhi hukuman mati pada tahun 2013 karena menjadi gembong narkoba atau pebisnis narkoba.

7. Agus Hadi, terpidana mati warga negara asal Indonesia. Agus dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada tahun 2007 karena diketahui menyelundupkan belasan ribu pil ekstasi dan happy five dari Malaysia menuju ke Batam tahun 2006.

8. Pujo Lestari, terpidana mati warga negara Indonesia. Pujo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2007 karena bersamaan dengan Agus Hadi menyelundupkan belasan ribu pil ekstasi dan happy five.

9. Zulfiqar Ali, terpidana mati warga negara Pakistan. Zulfiqar dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan pada tahun 2004 karena ia bertanggungjawab atas keberadaan narkotika jenis heroin seberat 300 gram yang ditemukan oleh Kepolisian Resort Bandara Soetta.

'10. Gurdip Singh, terpidana mati warga megara asal India. Gurdip dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2005 karena memiliki narkoba jenis heroin sebanyak 300 gram.

11. Merri Utami, terpidana mati warga negara asal Indonesia. Merri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2003 karena diketahui membawa 1,1 kilogram heroin di Bandara Soetta.

12. Michael Titus Igweh, terpidana mati warga negara asal Nigeria. Michael dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003 karena terbukti memiliki heroin sebanyak 5,8 kilogram.

13. Okonkwo Nonso Kingsley, terpidana mati warga negara adal Nigeria. Okonkwo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2004 diketahui membawa narkotika golongan I heroin sebanyak 69 kapsul dengan berat 1,18 kilogram. (Baca: Kondisi Terkini Jelang Pelaksanaan Eksekusi Mati)

14. Eugene Ape, terpidana mati warga negara asal Nigeria. Eugene dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada tahun 2003 karena membawa 300 gram heroin.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5772 seconds (0.1#10.140)