DPR Minta Menkes Cabut Izin RS dan Klinik Terlibat Vaksin Palsu
A
A
A
JAKARTA - DPR meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek segera mencabut izin operasional rumah sakit (RS) maupun klinik dan izin praktek bidan yang terlibat kasus peredaran vaksin palsu. DPR juga meminta fungsi pengawasan kefarmasian pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar berjalan fair.
Rumah sakit, klinik dan apotek yang selama ini berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), juga diminta ke depan tidak boleh diawasi oleh Kemenkes.
"itu namanya jeruk makan jeruk. Pasti terjadi conflict of interest ketika terjadi peristiwa seperti ini," ujar anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago melalui telepon, Jumat (15/7/2016).
Sementara itu, jumlah tersangka kasus peredaran vaksin palsu terus kemungkinan terus bertambah. Indikasinya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Jumlah tersangka mungkin saja bisa berkembang, di DKI Jakarta saja belum tuntas, kami dalami lagi," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.
Pihaknya masih memburu dalang dari kasus peredaran vaksin palsu ini. "Siapa yang harus bertanggungjawab di sini. Jadi kemungkinan bisa berkembang," ungkapnya.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan fakta perbuatan. Salah satunya, kata dia menjerat tersangka dengan Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Baca: Ini 14 Rumah Sakit, 6 Bidan dan 2 Klinik Penerima Vaksin Palsu)
"Karena dia melakukan perbuatan memproduksi tanpa izin, kalau dia menyebabkan suatu kerusakan tentu akan lebih berat," terangnya.
Rumah sakit, klinik dan apotek yang selama ini berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), juga diminta ke depan tidak boleh diawasi oleh Kemenkes.
"itu namanya jeruk makan jeruk. Pasti terjadi conflict of interest ketika terjadi peristiwa seperti ini," ujar anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago melalui telepon, Jumat (15/7/2016).
Sementara itu, jumlah tersangka kasus peredaran vaksin palsu terus kemungkinan terus bertambah. Indikasinya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Jumlah tersangka mungkin saja bisa berkembang, di DKI Jakarta saja belum tuntas, kami dalami lagi," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.
Pihaknya masih memburu dalang dari kasus peredaran vaksin palsu ini. "Siapa yang harus bertanggungjawab di sini. Jadi kemungkinan bisa berkembang," ungkapnya.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan fakta perbuatan. Salah satunya, kata dia menjerat tersangka dengan Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Baca: Ini 14 Rumah Sakit, 6 Bidan dan 2 Klinik Penerima Vaksin Palsu)
"Karena dia melakukan perbuatan memproduksi tanpa izin, kalau dia menyebabkan suatu kerusakan tentu akan lebih berat," terangnya.
(kur)