Kemenag Serahkan Proses Hukum Dirjen Bimas Buddha ke Kejagung

Rabu, 29 Juni 2016 - 15:42 WIB
Kemenag Serahkan Proses...
Kemenag Serahkan Proses Hukum Dirjen Bimas Buddha ke Kejagung
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum yang melibatkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha, Dasikin.

Dasikin telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan buku pelajaran agama Buddha tahun 2012 untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) SD dan Pendidikan Menengah pada Ditjen Bimas Buddha. (Baca juga: Kasus Pengadaan Buku, Kejagung Tahan Irjen Bimas Buddha)

Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin memastikan Kemenag tetap berkomitmen terhadap proses penegakan hukum, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami tetap menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum secara adil dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Yasin saat menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Menurut dia Direktorat Jenderal Bimas Budha sendiri selama ini telah memberikan pelayanan hukum kepada yang bersangkutan saat mengikuti proses pemeriksaan.

Hal tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, yakni melakukan pelayanan hukum sampai tahap penyelidikan.

Jasin menambahkan, proses pelayanan di Ditjen Bimas Budha tetap berjalan seperti biasa dan Kemenag berkomitmen untuk terus mendukung proses reformasi dalam kementerian.

"Seperti Kemenag saat ini telah membangun sistem pengadaan barang/jasa pemerintah (ULP) dan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (LPSE)," kata mantan Wakil Ketua KPK ini.

Menurut dia, cara tersebut dapat mencegah dan meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag.

"Kepada aparatur sipil negara (ASN) Kemenag, khususnya Ditjen Bimas Budha saya berharap ujian yang terjadi saat ini dapat menjadi pelajaran bersama untuk berbenah diri dan memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas fungsi masing-masing," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Kurangi Hukuman Rommy,...
Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Tak Perlu Berprasangka,...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Rommy Bebas, Pengamat:...
Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Berita Terkini
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved