4 Anggota Polri Terancam Dijemput Paksa KPK

Selasa, 07 Juni 2016 - 16:32 WIB
4 Anggota Polri Terancam Dijemput Paksa KPK
4 Anggota Polri Terancam Dijemput Paksa KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjemput paksa empat anggota Polri yang dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Empat anggota Polri itu adalah ajudan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Keempat anggota Polri itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka adalah Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto budiawan, Ari Kuswanto, dan Andi Yulianto.

"Dan karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).

Menurutnya, surat pemanggilan yang disampaikan KPK atas sepengetahuan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Maka itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polri terkait empat anggota Polri yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Baca: 4 Anggota Polri Tak Penuhi Panggilan Kedua KPK)

"Karena ini sudah merupakan panggilan kedua, kami akan mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan Polri," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6046 seconds (0.1#10.140)