DPR Anggap Kantor Pertahanan Daerah Tidak Bisa Dibangun
A
A
A
JAKARTA - Niat Kementerian Pertahanan untuk membangun kantor pertahanan di setiap provinsi kandas, sebab dasar hukumnya belum jelas.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan, sebenarnya wacana pembangunan kantor pertahanan di setiap provinsi itu pernah muncul saat era Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro.
"Tetapi itu didiskusikan di DPR dan akhirnya tidak dilanjutkan," kata Hasanuddin saat dihubungi wartawan, kemarin.
Karena lanjut dia, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Kemhan bisa bekerja sama dengan kementerian lain dalam melaksanakan fungsi, peran dan tugas.
"Dalam undang-undang pertahanan yang menjadi acuan kementerian pertahanan, tidak ada satu kalimat pun untuk membentuk semacam kantor wilayah, menurut undang-undangnya," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Namun dia mengakui kementerian negara dapat membentuk kantor struktur hirarki di daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Tapi itu juga tidak dijelaskan mana-mana saja," imbuhnya.
Karena itu, dia berpendapat, pembentukan kantor pertahanan di setiap provinsi memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
"Masalahnya, tugas, peran dan fungsi itu bisa cukup dengan koordinasi dengan kementerian terkait, misalnya Mendagri, Menteri Pendidikan, Menteri Olahraga dan Pemuda, dan fungsi peran itu bisa dilaksanakan oleh Kodam, sudah ada sarana dan prasarananya," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan, sebenarnya wacana pembangunan kantor pertahanan di setiap provinsi itu pernah muncul saat era Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro.
"Tetapi itu didiskusikan di DPR dan akhirnya tidak dilanjutkan," kata Hasanuddin saat dihubungi wartawan, kemarin.
Karena lanjut dia, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Kemhan bisa bekerja sama dengan kementerian lain dalam melaksanakan fungsi, peran dan tugas.
"Dalam undang-undang pertahanan yang menjadi acuan kementerian pertahanan, tidak ada satu kalimat pun untuk membentuk semacam kantor wilayah, menurut undang-undangnya," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Namun dia mengakui kementerian negara dapat membentuk kantor struktur hirarki di daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Tapi itu juga tidak dijelaskan mana-mana saja," imbuhnya.
Karena itu, dia berpendapat, pembentukan kantor pertahanan di setiap provinsi memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
"Masalahnya, tugas, peran dan fungsi itu bisa cukup dengan koordinasi dengan kementerian terkait, misalnya Mendagri, Menteri Pendidikan, Menteri Olahraga dan Pemuda, dan fungsi peran itu bisa dilaksanakan oleh Kodam, sudah ada sarana dan prasarananya," pungkasnya.
(maf)