PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah

Senin, 16 Mei 2016 - 12:35 WIB
PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah
PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang lanjutan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tehadap petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah memecat dirinya.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan Fahri Hamzah dapat kembali menjadi kader PKS sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Untuk sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohoban penggugat dari pihak Fahri Hamzah sebagai kader PKS," ujar Made di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Putusan tersebut dikabulkan hakim berdasarkan atas pertimbangan yang mengacu Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Sebenarnya hakim telah menjadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, PKS yang sebelumnya telah digugat Fahri atas pemecatan dirinya dari jenjang keanggotaan partai berlambang bulan sabit kembar itu.

Namun kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru belum siap memberikan jawaban lantaran membutuhkan banyak waktu untuk mempertimbangkan kelima para tergugat untuk meyakinkan bahwa pemecatan Fahri sudah berdasarkan hukum.

"Minggu lalu kami sudah minta pertimbangan selama dua pekan tapi enggak bisa jadinya hari ini," ujar Zainuddin di Gedung PN Jaksel.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6729 seconds (0.1#10.140)