Desmond Curiga Kejagung Ingin Selamatkan Jaksa Kejati DKI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berupaya menyelamatkan petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dadung Pamularno, serta Marudut yang diduga berperan sebagai perantara suap.
KPK juga telah menyita uang sebanyak USD148.835. Uang itu diduga diberikan kedua petinggi PT Brantas Abipraya kepada Marudut untuk mengamankan kasus PT Brantas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Setelah kasus itu terbongkar, Kejagung ikut menyelidiki dugaan keterlibatan petinggi Kejati DKI Jakarta dalam kasus yang tengah ditangani KPK itu. (Baca juga: Tim Jamwas Periksa Wakajati DKI dan Petinggi Pidsus Kejagung)
Menanggapi hal itu, Wakil ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa berpendapat, seharusnya Kejagung menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK. "Saya melihat bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan Agung ini adalah upaya penyelamatan saja agar Kejati DKI Jakarta selamat," kata Desmond, Kamis (7/4/2016).
Menurut dia, Kejagung dinilai tidak bakal berani menghukum oknum jaksa Kejati DKI Jakarta yang merupakan internalnya.
"Harusnya Kejaksaan Agung jangan memaksakan diri dalam melakukan proses ini, sama saja jeruk makan jeruk, enggak mungkin kan. Alangkah bijaksana Kejaksaan Agung menyerahkan ke KPK maka kebenarannya terjadi, ini kan kesannya melindungi," tuturnya.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dadung Pamularno, serta Marudut yang diduga berperan sebagai perantara suap.
KPK juga telah menyita uang sebanyak USD148.835. Uang itu diduga diberikan kedua petinggi PT Brantas Abipraya kepada Marudut untuk mengamankan kasus PT Brantas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Setelah kasus itu terbongkar, Kejagung ikut menyelidiki dugaan keterlibatan petinggi Kejati DKI Jakarta dalam kasus yang tengah ditangani KPK itu. (Baca juga: Tim Jamwas Periksa Wakajati DKI dan Petinggi Pidsus Kejagung)
Menanggapi hal itu, Wakil ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa berpendapat, seharusnya Kejagung menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK. "Saya melihat bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan Agung ini adalah upaya penyelamatan saja agar Kejati DKI Jakarta selamat," kata Desmond, Kamis (7/4/2016).
Menurut dia, Kejagung dinilai tidak bakal berani menghukum oknum jaksa Kejati DKI Jakarta yang merupakan internalnya.
"Harusnya Kejaksaan Agung jangan memaksakan diri dalam melakukan proses ini, sama saja jeruk makan jeruk, enggak mungkin kan. Alangkah bijaksana Kejaksaan Agung menyerahkan ke KPK maka kebenarannya terjadi, ini kan kesannya melindungi," tuturnya.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
(dam)