Sindiran Jokowi Dibalas DPR Perlu Belajar Tata Negara
![Sindiran Jokowi Dibalas DPR Perlu Belajar Tata Negara](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2016/03/30/12/1096939/sindiran-jokowi-dibalas-dpr-perlu-belajar-tata-negara-taO-thumb.jpg)
Sindiran Jokowi Dibalas DPR Perlu Belajar Tata Negara
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta belajar lagi ilmu tata negara. Permintaan ini disampaikan, karena Jokowi sempat menyindir DPR jangan terlalu banyak membuat undang-undang.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto menegaskan, DPR membuat undang-undang sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tugas utama DPR membuat undang-undang.
"Presiden suruh belajar dulu tata negara dan tugas dari DPR, suruh belajar dulu kalau dia bilang sudah tahu alasannya DPR membuat banyak-banyak undang-undang," tegas Wihadi melalui telepon, Rabu (30/3/2016).
Dia mengingatkan, saran Jokowi itu sama saja membatas tugas dan fungsi wakil rakyat di parlemen. "DPR ini kan tugasnya membuat undang-undang, melakukan pengawasan dan masalah anggaran. Kalau dikatakan enggak perlu buat banyak-banyak, artinya membatasi tugas DPR, makanya saya suruh belajar‎, tahu atau tidak tugas DPR itu," ucapnya.
Baca: Jokowi Sindir DPR Enggak Usah Terlalu Banyak Bikin Undang-undang.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto menegaskan, DPR membuat undang-undang sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tugas utama DPR membuat undang-undang.
"Presiden suruh belajar dulu tata negara dan tugas dari DPR, suruh belajar dulu kalau dia bilang sudah tahu alasannya DPR membuat banyak-banyak undang-undang," tegas Wihadi melalui telepon, Rabu (30/3/2016).
Dia mengingatkan, saran Jokowi itu sama saja membatas tugas dan fungsi wakil rakyat di parlemen. "DPR ini kan tugasnya membuat undang-undang, melakukan pengawasan dan masalah anggaran. Kalau dikatakan enggak perlu buat banyak-banyak, artinya membatasi tugas DPR, makanya saya suruh belajar‎, tahu atau tidak tugas DPR itu," ucapnya.
Baca: Jokowi Sindir DPR Enggak Usah Terlalu Banyak Bikin Undang-undang.
(kur)