KPK Panggil Swasta dan Notaris Jadi Saksi Kasus Wawan

Selasa, 15 Maret 2016 - 16:04 WIB
KPK Panggil Swasta dan Notaris Jadi Saksi Kasus Wawan
KPK Panggil Swasta dan Notaris Jadi Saksi Kasus Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sujasman dari pihak swasta dan notaris bernama Arjamalis Rosmar, Selasa (15/3/2016) hari ini.

Keduanya dipanggil dengan status pemanggilan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang adik mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

"Kedua orang saksi tersebut dipanggil dengan status pemanggilan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka TCW," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Atas kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.


PILIHAN:

Tolak Menlu RI Masuk Palestina, PKS Anggap Israel Mengganggu
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5132 seconds (0.1#10.140)