KPK Kembali Periksa Dua Saksi Terkait TPPU Wawan

Senin, 29 Februari 2016 - 11:20 WIB
KPK Kembali Periksa Dua Saksi Terkait TPPU Wawan
KPK Kembali Periksa Dua Saksi Terkait TPPU Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan sumber tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Kali ini, KPK memanggil Manager Umum PT BPP Dadang Prijatna dan dari pihak Swasta Temy Ratnadi.

"Keduanya dipanggil dengan status sebagai saksi terkait kasus TPPU dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (29/2/2016).

Seperti diketahui, Wawan yang juga adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah alias Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014 silam.

Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten dan Alkes Kota Tangsel.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.

PILIHAN:
Sumut, Sulteng, dan Babel Punya Kapolda Baru

Posisi JK Pengaruhi Konstelasi Politik Pemilihan Caketum Golkar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7364 seconds (0.1#10.140)