Polri Tunggu Tindak Lanjut Komisi I Revisi UU Terorisme

Selasa, 16 Februari 2016 - 21:22 WIB
Polri Tunggu Tindak Lanjut Komisi I Revisi UU Terorisme
Polri Tunggu Tindak Lanjut Komisi I Revisi UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Mabes Polri tengah menunggu tindak lanjuti Komisi I DPR dalam merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kita lihat nanti setelah UU diberlakukan baru kita bisa menindaklanjuti. Kan baru saja direspons dan tanggapan semoga bisa diwujudkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Agus menjelaskan, selama ini waktu untuk pemeriksaan terduga teros selama 7x24 jam masih terasa kurang. Pasalnya, mendalami teroris yang terlibat jaringan memerlukan waktu panjang, ditambah dengan lokasinya yang sulit dijangkau.

"Hitungannya mulai dilakukan penangkapan kan, mulai dilakukan penangkapan sudah dihitung 7x24 jam. Kalau perjalanan sudah 3x24 jam kan tinggal empat hari, sangat pendek itu," katanya.

Dia menambahkan, waktu yang tepat untuk pemeriksaan teroris sebaiknya 30 hari. Tidak termasuk proses penangkapan dan proses pendahuluan.

PILIHAN:

Gerindra Khawatir Sendirian Tolak Revisi UU KPK di Paripurna

Incar Polri, Teroris Ikuti Cara Jessica Wongso
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7118 seconds (0.1#10.140)