Romli: Jaksa Yulianto Terancam Pasal Persangkaan Palsu

Selasa, 09 Februari 2016 - 23:21 WIB
Romli: Jaksa Yulianto Terancam Pasal Persangkaan Palsu
Romli: Jaksa Yulianto Terancam Pasal Persangkaan Palsu
A A A
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto terancam dijerat pasal 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persangkaan palsu dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Yulianto juga terancam dijerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Ancaman pidana yang bisa menjerat Jaksa Yulianto itu diungkap oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. Sebab, menurut Romli, pesan singkat atau SMS yang dikirimkan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Yulianto tak memiliki unsur ancaman.

"Kalau ancaman ternyata bukan ancaman, berarti bisa kena pasal 310 pencemaran, atau pasal 318 persangkaan palsu, bahwa dia (Yulianto) melaporkan Hary Tanoe seolah-olah Hary Tanoe melakukan suatu kejahatan, ancaman. Ternyata setelah dibaca ancaman pasal 368 KUHP itu bukan ancaman menurut KUHP, definisinya ya," kata Romli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Menurut Romli, isi pesan singkat atau SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Yulianto hanya sebuah peringatan biasa. "Makanya agak berat Yulianto, nanti Yulianto diminta buktikan ancamannya apa," katanya.

Selain itu, ahli bahasa pun tidak mengategorikan SMS Hary Tanoesoedibjo sebagai ancaman. "Ahli bahasa saja bilangnya bukan ancaman. Nah gimana itu?" tuturnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1493 seconds (0.1#10.140)