KPK Apresiasi PT DKI Perberat Vonis Fuad Amin

Selasa, 09 Februari 2016 - 19:51 WIB
KPK Apresiasi PT DKI Perberat Vonis Fuad Amin
KPK Apresiasi PT DKI Perberat Vonis Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terpidana Fuad Amin Imron atas banding yang diajukannya. Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara dari delapan tahun penjara.

Selain menambah hukuman, Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik mantan Bupati Bangkalan tersebut. (Baca: Pengadilan Cabut Hak Politik Fuad Amin)

Dalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fuad Amin dari delapan tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik mantan Bupati Bangkalan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan banding termasuk putusan mencabut hak politik (Fuad Amin)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2016).

KPK hingga saat ini belum belum mengambil sikap atas putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI. Sebab, Jaksa Penuntut Umum KPK masih akan mendiskusikannya dengan pimpinan KPK untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Jaksa Penuntut KPK juga menunggu salinan putusan yang telah dikeluarkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. (Baca: Fuad Amin Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan oleh Fuad Amin. Putusan tersebut dikeluarkan Rabu 3 Februari pekan lalu.

"Dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan," kata pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta saat dikonfirmasi hari ini.

Hakim juga memberikan pidana tambahan. "Dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," ujar Hatta. Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI memutuskan, mantan Bupati Bangkalan itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Fuad Amin divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor atas tindak pidana pencucian uang pada Senin 19 Oktober tahun lalu. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Fuad Amin dijatuhi hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Pengadilan Tipikor saat itu memutuskan, Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Perjanjian tersebut membuat PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.

Fuad Amin juga terbukti bersalah dalam dakwaan lainnya, yakni perkara tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.

Atas vonis tersebut, Tim Kuasa Hukum Fuad Amin menyatakan banding. Kuasa Hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso, menilai putusan hakim yang dijatuhkan kepada kliennya kurang adil. Alasannya, Fuad Amin sudah berusia lanjut, dan dianggap telah berbuat banyak untuk masyarakat Bangkalan selama menjabat sebagai Bupati. (Baca: Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Bupati Bangkalan Banding)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7384 seconds (0.1#10.140)