KPK Periksa Petinggi PT GDM di Kasus Choel Mallarangeng

Selasa, 05 Januari 2016 - 11:47 WIB
KPK Periksa Petinggi PT GDM di Kasus Choel Mallarangeng
KPK Periksa Petinggi PT GDM di Kasus Choel Mallarangeng
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Global Daya Manunggal (PT GDM), Nani Meilena Ruslie.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

Nani bakal diperiksa untuk adik kandung mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Dia (Nani) diperiksa untuk tersangka AZM," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2016).

Selain Nani, penyidik juga bakal memeriksa dua saksi lainnya yang sama-sama berasal dari PT GDM yakni Komisaris PT Global Daya Manunggal‬, Herman Prananto dan Manajer Keuangan PT Global Daya Manunggal‬, Lerman Simbolon.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Choel Mallaranggeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi P3SON di Hambalang tahun 2010-2012.

Dalam kasus itu, Choel diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memerkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan:

Respons Hidayat Soal Rumor Fahri Lengser dari Wakil Ketua DPR

Jokowi Perlu Reshuffle Kabinet, Ini 9 Menteri Layak Diganti
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4898 seconds (0.1#10.140)