MKD Panggil Sudirman, Maroef dan Riza Chalid

Selasa, 01 Desember 2015 - 20:34 WIB
MKD Panggil Sudirman, Maroef dan Riza Chalid
MKD Panggil Sudirman, Maroef dan Riza Chalid
A A A
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang di rapat internal, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk melanjutkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke tahap persidangan. MKD menyusun agenda persidangan dengan menjadwalkan pemanggilan pengadu serta saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pihak pertama yang akan dipanggil MKD ialah Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pihak pengadu.

"Besok Rabu 2 Desember kami mengundang pengadu yakni Sudirman Said," ujar Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Kemudian, MKD juga akan memanggil pihak lainnya, yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.

"Hari Kamis tanggal 3 Desember sidang akan mengundang saksi yaitu Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid," ucap Surahman.

Diketahui, Sudirman Said telah melaporkan Ketua DPR ke MKD atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Laporan Sudirman tersebut sempat mengalami perdebatan terkait verifikasi alat bukti yang diserahkan.

PILIHAN:

Freeport, Fadli Zon Ungkap Dugaan Kolaborasi Nasdem dan Prasetyo

Helikopter AW101 Jangan Jadi Alat Pencitraan Jokowi
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5362 seconds (0.1#10.140)