MKD Terbelah Sikapi Laporan Menteri Sudirman Said

Selasa, 01 Desember 2015 - 13:31 WIB
MKD Terbelah Sikapi Laporan Menteri Sudirman Said
MKD Terbelah Sikapi Laporan Menteri Sudirman Said
A A A
JAKARTA - Internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum satu suara dalam menyikapi laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Anggota MKD Zinut Tauhid meminta laporan Menteri ESDM Sudirman Said tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Alasannya, laporan Sudirman Said ke MKD tidak memiliki legal standing.

Maka itu, dia meminta keputusan rapat MKD tanggal 24 November 2015 lalu yang menyatakan laporan Sudirman Said diteruskan ke persidangan sebaiknya dianulir.

"Kita harap tidak perlu sampai voting," ujar Zainut melalui kepada Sindonews sambungan telepon, Selasa (1/12/2015).

Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli bahasa Yayah Bachria yang menyebutkan siapapun bisa melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota DPR ke MKD belum cukup dijadikan penguat bagi Sudirman.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang diserahkan Sudirman Said dianggap lemah, karena tidak utuh.

"Kita ingin verifikasi mengenai rekaman dan legal standing ini diselesaikan dulu, supaya clear proses ke depannya," ucapnya.

Baca: MKD Diminta Waspada Manuver Sudirman Said Obok-obok Parlemen.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0626 seconds (0.1#10.140)