MKD Bekerja Sudah Sesuai Prosedur Tidak Jalan di Tempat

Selasa, 01 Desember 2015 - 12:05 WIB
MKD Bekerja Sudah Sesuai Prosedur Tidak Jalan di Tempat
MKD Bekerja Sudah Sesuai Prosedur Tidak Jalan di Tempat
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, wajar jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memberi keputusan terkait kelanjutan kasus pencatutan nama yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.Menurut Agus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setiap laporan memang harus diverifikasi terlebih dahulu. Apakah data yang dilaporkan itu valid atau tidak."Apakah datanya itu sesuai, ini tentunya setelah diverifikasi, setelah diverifikasi kemudian kemarin sudah mengadakan rapat," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).Maka itu menurut Agus, MKD sudah berkerja sesuai prosedur. Tidak berjalan di tempat. Namun memang dari hasil verifikasi tersebut ternyata ada yang menyatakan belum sesuai dengan verifikasinya, sehingga masih terjadi perdebatan."Sehingga tidak ada yang jalan di tempat, semua berjalan sesuai dengan waktunya," ucapnya.Menurut politikus Partai Demokrat itu, Keputusan MKD adalah kolektif kolegial. Kolektif kolegial ada dua macam, yang pertama musyawarah mufakat, kalau tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan vooting.Agus juga menilai, tidak ada motif-motif tersendiri dari para anggota MKD dalam kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia itu."Menunda itu tidak ada, bahkan MKD kemarin bekerja sampai malam, jadi semuanya tetap juga melaksanakan sesuatu sesuai undang-undang," tegasnya.Pilihan:Fadli Zon Ingin Manuver Sudirman Said Masuk Wilayah HukumChina Akhirnya Akui Natuna Milik Indonesia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6419 seconds (0.1#10.140)