Perombakan Anggota MKD DPR Dinilai Wajar

Jum'at, 27 November 2015 - 18:31 WIB
Perombakan Anggota MKD DPR Dinilai Wajar
Perombakan Anggota MKD DPR Dinilai Wajar
A A A
JAKARTA - Perombakan susunan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dilakukan sejumlah fraksi di DPR dinilai bukan hal yang menyalahi aturan.Peneliti PSHK Bivitri Susanti mengatakan, perombakan susunan keanggotaan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) biasa dilakukan oleh fraksi di parlemen."MKD itu terdiri 17 anggota dan mereka ganti-ganti ini wajar," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Rumah Kebangsaan, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015).Kata Bivitri, hal ini biasa dilakukan karena tak bisa dipungkiri perombakan tersebut memiliki tujuan atas keinginan dari agenda masing-masing fraksi di DPR."Kalau mereka punya itu dikedepankan betul fraksi, suka ganti-ganti," pungkasnya.Sebelumnya, sejumlah fraksi melakukan perombakan keanggotaan di MKD. Pergantian ini bersamaan dengan tugas MKD yang tengah menangani dugaan adanya anggota dewan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).PilihanDi Balik Kasus Freeport-Setya, DPR Dikadali Sudirman SaidRotasi Anggota Golkar di MKD, Akom Mengalah demi Nasib Novanto
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4838 seconds (0.1#10.140)